Home PEDOMAN CYBER

PEDOMAN CYBER

969
SHARE

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 

======================

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG 

PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :

  1. bahwa  kemerdekaan pers  merupakan  salah   satu wujud kedaulatan rakyat dan  menjadi  unsur yang sangat  penting untuk  mencip takan kehidupan bermasyarakat,  berbangsa   dan bernegaraa yang  demokratis, sehingga kemerdekaan  mengeluarkan  pikiran   dan  pendapat  sebagaimana   tercantum   dalam   Pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945  harus  dijamin;
  2. bahwa   dalam  kehidupan   bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara yang  emokratis,  kemerdekaan   menyatakan    pikiran   dan pendapat  sesuai dengan hati  nurani  dan  hak  memperoleh informasi, merupakan  hak  asasi  manusia yang  sangat hakiki,  yang  diperlukan untuk menegakkan keadilan  dan kebenaran, memajukan kesejahteraan  umum,  dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana  komunikasi  massa,  penyebar  informasi,  dan  pembentuk opini harus dapat  melaksanakan  asas,  fungsi, hak, kewajiban, dan  pera nannya dengan sebaik-baiknya  berdasarkan   kemerdekaan   pers   yang    profesional,  sehingga   harus  mendapat  jaminan   dan  perlindungan  hukum,  serta  bebas   dari  campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut  menjaga  ketertiban  dunia  yang   berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial;
  5. bahwa  Undang-Undang Nomor 11 Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah diubah dengan  Undang- undang  Nomor  4 Tahun  1967  dan  iubah  dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun  1982  sudah    tidak  sesuai  dengan   tuntutan  perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b,c,d dan e, perlu   dibentuk  Undang-undang   tentang  pers.

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat  (1),  Pasal 20 ayat (1),  Pasal 27,  dan  Pasal  28  Undang-undang  dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor  XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Dengan PersetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMEMUTUSKAN:

Menetapkan  : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan:

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.
  2. Perusahaan  Pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha pers meliputi perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta  perusahaan media lainnya yang secara khusus  menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor  Berita  adalah perusahaan  pers  yang  melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur  melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers Nasional adalah  pers yang  diselenggarrakan  oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers  Asing  adalah  pers  yang   diselenggarakan  oleh perusahaan pers asing.
  8. Penyensoran  adalah penghapusan secara  paksa  sebagian atau  seluruh materi informasi yang   akan  diterbitkan atau  disiarkan atau tindakan teguran  atau  peringatan yang  bersifat  mengancam dari pihak manapun  dan  atau kewajiban  melapor, serrta memperoleh izin  dari  pihak  berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan  atau pelarangan penyiaran adalah  penghentian  penerbitan  dan peredaran atau  penyiaran  secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,  untuk menolak  mengungkapkan nama dan atau identitas  lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak  Jawab adalah hak seseorang atau  sekelompok  orang untuk  memberikan  anggapan  atau  sanggahan  terhadap pemberitaan berupa fakta yang  merugikan nama baiknya.
  12. Hak  Koreksi adalah hak  setiap orang untuk  mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang  diberitakan oleh  pers, baik tentang dirinya maupun  tentang  orang lain.
  13. Kewajiban  Koreksi adalah keharusan  melakukan  koreksi atau  ralat  terhadap  suatu  informasi,  data,  fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah  diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode  Etik  Jurnalistik adalah himpunan  etika  profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,  keadilan  dan supremasi hukum.

Pasal 3

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,  pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat  1 pers  nasional  dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga  negara.
  2. Terhadap  pers  nasional tidak  dikenakan  penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi.
  4. Dalam   mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di   depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal 5

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa  dan opini  dengan menghormati norma-norma dan rasa  kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan   nilai-nilai  dasar  demokrasi,   mendorong terwujudnya  supremasi  hukum, dan Hak  Asasi  Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi  yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

BAB III

 WARTAWAN

Pasal 7

  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik

Pasal  8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

  1. Setiap  warga negara Indonesia dan negara berhak  mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap  perusahaan  pers harus berbentuk  badan  hukum Indonesia.

Pasal  11

Penambahan  modal  asing pada  perusahaan  pers  dilakukan   melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung  jawab secara terbuka melalui media yang   bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat  percetakan

Pasal  13

Perusahaan pers dilarang  memuat iklan;

  1. yang  berakibat  merendahkan martabat suatu  agama  dan  atau  mengganggu  kerukunan hidup  antarumat  beragama, serta  bertentangan dengan rasa  kesusilaan masyarakat;
  2. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat  aditif lainnya  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk  mengembangkan   pemberitaan ke dalam dan   ke  luar negeri,  setiap warga negara Indonesia  dan  negara  dapat  mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan  pers dan meningkatkan  kehidupan  pers nasional, dibentuk  Dewan  Pers yang independen;
  2. Dewan  Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut;
    1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. Malakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
    3. Menetapkan  dan  mengawasi  pelaksanaan  Kode   Etik Jurnalistik;
    4. Memberikan  pertimbangan dan  mengupayakan penyelesaian  pengaduan  masyarakat atas   kasus-kasus  yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
    6. Memfasilitasi   organisasi-organisasi   pers   dalam menyusun  peraturan-peraturan  di  bidang  pers  dan meningkatkan  kualitas profesi kewartawanan;
    7. Mendata perusahaan pers.
    8. Anggota  Dewan Pers terdiri:
      1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
      2. Pimpinan perusahaan pers yang  dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
      3. Tokoh   masyarakat,  ahli di bidang  pers  dan  atau komunikasi,  dan  bidang lainnya yang  dipilih  oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
      4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan  Pers dipilih dari dan oleh  anggota.
      5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
      6. Keanggotaan Dewan  Pers  berlaku untuk masa tiga  tahun dan sesudah itu hanya dapat  dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
      7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
        1. Organisasi pers;
        2. Perusahaan pers;
        3. Bantuan  dari  negara dan bantuan  lain  yang  tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan  pendirian  perwakilan perusahaan pers  asing  di  Indonesia  disesuaikan  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan  menjamin hak memperoleh  informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
    1. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran  hukum, etika, dan kekeliruan teknis  pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
    2. menyampaikan  usulan  dan saran kepada  Dewan   Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas  pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

  1. Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang  melanggar ketentuan Pasal 5  ayat (1)  dan  ayat  (2), serta pasal  13   dipidana  dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (limaratus juta  rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan  Pasal 9  ayat   (2)  dan pasal 12 dipidana dengan pidana  denda  paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta  rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

  1. Dengan  berlakunya undang-undang ini  segala  peraturan perundangan-undangan  di   bidang  pers  yang   berlaku serta  badan  atau lembaga yang ada  tetap  menjalankan fungsinya  sepanjang  tidak   bertentangan  atau  belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan  pers yang sudah ada sebelum  diundangkannya undang-undang   ini,  wajib  menyesuaikan  diri  dengan ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu   selambat-lambatnya  1 (satu) tahun sejak diundangkannya  undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang  ini  mulai berlaku:

  1. Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1966 tentang   Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun  1966  nomor 40,  tambahan  Lembaran  Negara Republik   Indonesia  Nomor 2815)  yang   telah  diubah terakhir  Undang-undang  Nomor 21  Tahun  1982  tentang Perubahan atas Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor 11  Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor  4 Tahun  1967 (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun 1982  Nomor  32, tambahan   Lembaran  Negara   Republik Indonesia Nomor 3235).
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang  Pengamanan  terhadap Barang-barang Cetakan yang  isinya  Dapat Mengganggu  Ketertiban Umum (Lembaran Negara   Republik  Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik  rIndonesia  Nomor  2533), Pasal  2  ayat   (3) sepanjang    menyangkut  ketentuan  mengenai   buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan  penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Undang-undang  ini dengan penempatannya dalam   Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

ttd.

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MULADI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Paraturan Perundang-undangan II

ttd.

EDY SUDIBYO