Keterangan Gambar : Azis Syamsuddin
mediaMERAHPUTIH.com - Jakarta, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al Habsyi menuturkan, MKD DPR bakal meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait laporan tentang dugaan keterlibatan di kasus suap di KPK. Pemanggilan terhadap Azis akan dilakukan setelah proses administrasi pelaporan diselesaikan.
"Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti Pak Azis Syamsuddin," ujar Aboe kepada wartawan di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Aboe mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima MKD. Pada tanggal 6 Mei 2021, MKD akan menggelar rapat dan menyelesaikan proses administrasi.
"Kita start di hari tanggal 6 kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya apa semuanya kita akan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Dia juga menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin dengan serius dan terbuka.
"Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR. Prosesnya akuntabel sekali, sangat terbuka," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri."Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali. ( sumber Liputan 6.com)
lagaligo
LEAVE A REPLY