Keterangan Gambar : Aturan Baru Soal Jaminan Sosial Untungkan Pekerja Migran Indonesia (TKI)
mediaDUNIAKERJA.com Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada aturan baru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial bila terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 3 Maret 2023.
Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Permenaker ini merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menaker menjelaskan, dalam Menaker itu besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).
Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50.000 sampai Rp 600.000,” ucap Menaker.
Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Secara lebih rinci, manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM (Jaminan Kematian) meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.
Kemudian, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50.000.000,- "Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (MY)
LEAVE A REPLY